Definisi Perbedaan Hipotik dan Gadai

Definisi Perbedaan Hipotik dan Gadai

Alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu terkait apa yang dimaksud Hipotik dan Gadai. Daripada, dibahas lebih lanjut perbedaannya, tetapi masih belum tahu arti dari kedua hal tersebut, nantinya malah makin runyam. Mari kita bahas satu per satu antara Hipotik dan Gadai.

Hipotik merupakan suatu hak kebendaan untuk mengambil penggantian dari padanya yang diperuntukkan untuk pelunasan suatu perjuangan. Pembahasan Hipotik diatur dalam pasal 1162-1232 KUH perdata.

Berbeda dengan Hipotik, maka Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas barang yang digadaikan kepada seorang debitur. Pembahasan gadai ini diatur dalam pasal 1150-1160 KUH perdata.

Perbedaan Hipotik dan Gadai

  1. Hipotik merupakan suatu jaminan yang dibebankan atas benda-benda yang tidak hidup alias tidak bergerak. Maka, Gadai kebalikannya, di mana Gadai ini merupakan suatu jaminan yang dibebankan atas benda-benda hidup alias bergerak.
  2. Perlu diketahui, bahwa Hipotik tidak disertai dengan penyerahan barang atau kekuasaan. Sementara Gadai sebaliknya, harus disertai dengan adanya penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan kepada pihak pegadaian.
  3. Hipotik perjanjiannya hanya dibuktikan dengan akta otentik saja, tidak ada bukti-bukti lain. Sedangkan Gadai, bisa dibuktikan dengan segala pembuktian yang ada. Gadai juga bisa digunakan untuk membuktikan perjanjian pokok terhadap pihak lain.
  4. Hipotik tidak akan pernah dihapus walaupun bendanya sudah berpindah tangan ke orang lain. Berbeda dengan Hipotik, maka Gadai bisa dihapus apabila barang yang digadaikan telah berpindah ke tangan orang lain atau dalam artian sudah menjadi milik orang lain.

Selain perbedaan keduanya yang harus diketahui, Hipotik dan Gadai juga memiliki sifat-sifat tertentu. Sifat-sifat ini memang tidak banyak diketahui oleh masyarakat, hanya orang tertentu saja. Bisa jadi, adalah mereka yang bekerja atau mereka yang memang berlangganan.

Sebagai masyarakat yang awam, tentunya kita pasti penasaran, sebenarnya apa sifat-sifat dari keduanya. Maka dari itu, mari kita bahas sifat dari Hipotik dan juga Gadai.

Sifat-sifat Hipotik yang perlu diketahui:

  1. Hak Hipotik ternyata senantiasa mengikuti ke mana bendanya itu pergi, meski telah berpindah tangan. Hak ini disebut dengan sifat zaaksgevolg, di mana sudah menjadi ketentuan mutlak dari Hipotik. Hak ini tidak dimiliki oleh sistem Gadai.
  2. Selain memiliki sifat zaaksgevolg, ternyata Hipotik juga memiliki sifat accesoir. Sifat accesoir ini sama dengan Gadai. Bagi yang belum tahu, accesoir ini merupakan perjanjian jaminan.

Di mana perjanjian jaminan ini bisa ditambah sesuai dengan ketentuan awal perjanjian pokok. Perjanjian pokok merupakan perjanjian pinjam meminjam atau utang piutang yang diikuti oleh perjanjian tambahan tersebut sebagai jaminannya.

  1. Objek Hipotik merupakan benda-benda tetap atau benda mati yang tidak bisa hidup. Kebayang, kalau semisal Hipotik menerima benda hidup, jadi seperti apa nantinya? Apalagi kalau Hipotik objeknya manusia, malah jatuhnya mungkin perdagangan manusia yang jelas dilarang oleh hukum dan agama.
  2. Di dalam Hipotik yang didahulukan bukan piutang yang lain, melainkan pemenuhannya.

 

 

Sifat-sifat Gadai yang Perlu Diketahui

  • Gadai merupakan sistem pegadaian untuk benda-benda yang bergerak baik berwujud maupun tidak. Jadi, Gadai ini bisa dilakukan meski tidak ada wujud. Meskipun menerima yang bergerak, tapi bukan manusia, catat yang diterima adalah benda.
  • Kesamaan antara Gadai dan Hipotik terletak pada sifat accesoir. Dalam sistem pegadaian, tambahan dari perjanjian pokok ini memiliki tujuan. Adapun tujuannya adalah untuk menjaga, supaya debitur tidak lalai membayar utangnya kembali seperti sebelumnya.
  • Di dalam Gadai, terdapat sifat kebendaan.Di mana sifat ini akan dipertahankan pada setiap orang.
  • Gadai memiliki syarat yaitu benda gadai harus keluar dari kekuasaan si pemberi gadai. Syarat ini disebut dengan syarat inbezitzelling. Orang yang sering bolak-balik pegadaian pasti sudah mengetahui syarat yang satu ini. Untuk menyebutkan syarat ini, memang sedikit belibet di lidah.
  • Adapun untuk hak menjual atas kekuasaan sendiri, bukan campur tangan orang lain. Hak ini tentunya paten, tidak bisa diganggu gugat.
  • Di dalam Gadai tidak ada yang namanya hak pembagian. Gadai tidak mengenal istilah tersebut. Karena, hak-hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. Maksudnya bagaimana? Jadi, meskipun sebagian dari utang telah dibayar, maka hak gadai tidak akan menjadi hapus. Ketika semua belum lunas, maka hak gadai masih tetap berlaku.
  • Gadai memiliki hak untuk didahulukan yang sering disebut hak preferensi.

Jika kebingungan untuk menggadaikan barang, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke cabang pegadaian terdekat. Bawalah fotokopi KTP kita dan juga barang yang akan digadaikan.

Di sana, kita akan disuruh untuk mengisi formulir pengajuan gadai. Barang jaminan yang dibawa nantinya akan ditaksir oleh petugas. Selanjutnya, adalah konfirmasi uang pinjaman.

Untuk Hipotik juga tidak jauh berbeda, hanya saja seperti yang telah disebutkan, Hipotik bersifat tetap. Sebagai contoh Hipotik Kapal Laut, maka pembebanannya dilakukan di kantor di mana kapal tersebut didaftarkan.

Pembebanannya dilakukan oleh pencatat baliknama Kapal dan pejabat pendaftar, langsung dicatat dalam daftar induk di kantor Syahbandar tersebut.

Hipotik dan Gadai telah dibahas, harusnya kita bisa mengerti setelah membaca pembahasannya. Bagi yang kebingungan, sekarang giliran menentukan akan melakukan pinjaman secara Hipotik atau Gadai?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *