Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Kenali Lebih Spesifik Di Sini…

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional sangat penting untuk diketahui. Umumnya masyarakat hanya mengetahui sistem yang dijalankannya berbeda. Rupanya ada banyak hal yang telah dilewati masyarakat kita, tidak jarang mereka beranggapan bahwa keduanya sama saja.

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Seharusnya dari penyebutan nama nya saja, perbedaan bank syariah dan konvensional sudah memberikan definisi yang tidak sama. Bahkan dalam prinsipnya, sangat berbeda jauh. Tidak ada kemiripan atau bahkan kesamaan yang benar-benar identik.

Agar tidak mudah keliru, memang sebaiknya mengenali perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Meskipun keduanya memiliki peran yang sama sebagai penyedia jasa keuangan. Namun secara operasional tentu sangat berbeda.

1.      Berdasarkan definisi dan sistem operasional:

Bank syariah merupakan bank yang seluruh kegiatan operasionalnya mentaati hukum muamalah agama Islam. Sumber hukumnya bank syariah sangatlah tegas, yakni mengacu pada Al-Quran dan Hadist. Seperti yang kita ketahui keduanya adalah dua pedoman besar bagi umat Islam dunia.

Dalam penerapan sistem operasionalnya, bank syariah tidak memberlakukan bunga dalam transaksinya. Hal ini terjadi karena bunga adalah bagian dari riba, yang dengan tegas ditentang agama Islam. Oleh karenanya, sistem operasional bank syariah adalah nisbah atau akad bagi hasil.

Sementara bank konvensional seluruh kegiatan operasionalnya dijalankan secara umum sesuai aturan pemerintah. Sumber hukumnya mengacu pada kesepakatan internasional dan juga nasional. Adapun untuk landasan hukumnya adalah formal negara.

Dengan begitu, bank konvensional memberlakukan suku bunga dan juga perjanjian secara umum antara bank dan nasabah. Perjanjian tersebut berlandaskan hukum pada aturan nasional negara. Adapun kesepakatan yang dicapai berdasarkan dengan jumlah suku bunga.

2.      Berdasarkan acuan :

Bank syariah, basis acuannya ialah kepada fatwa DSN MUI, (PBI),  AAOIFI Standard, Pedoman (PAPSI), (SEBI), dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Sedangkan bank konvensional basis acuannya hanya pada ketentuan lain yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan syariah, seperti Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), PBI, SEBI, beserta POJK.

3.      Berdasarkan penyebutan nasabah :

Dalam hal pendanaan di bank syariah dan bank konvensional penyebutan nasabahnya berbeda. Nasabah yang menempatkan dana di bank syariah disebut pemilik. Sedangkan di bank konvensional, nasabah yang menempatkan dana disebut deposan.

Dan untuk hal pembiayaan. Nasabah yang memiliki pembiayaan di bank syariah disebut pengusaha dan bank syariah disebut pemilik dana. Sedangkan di bank konvensional, nasabahnya disebut debitur, dan bank disebut kreditur.

4.      Berdasarkan akad pendanaan dan akad pembiayaan di bank syariah dan bank konvensional:

Dalam hal pendanaan, bank syariah menggunakan akad titip dan juga investasi. Berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan akad pendanaan dengan bunga.

Sementara dalam hal pembiayaan, bank syariah tetap menggunakan akad jual beli, bagi hasil, sewa menyewa atau bahkan kongsi. Berbeda dengan bank konvensional yang tetap menggunakan bunga, yakni akad kredit berbunga.

5.      Berdasarkan perhitungan keuntungan

Dalam hal keuntungan yang diterima bank syariah disebut marjin. Merupakan keuntungan yang diterima bank syariah dari hasil transaksi yang nominalnya sudah diketahui seperti halnya akad jual beli. Jadi nominal keuntungan yang akan diperoleh sudah diketahui.

Sementara bank konvensional, keuntungan yang diterimanya disebut sebagai bunga. Bunga sendiri adalah bentuk kelebihan pengembalian yang sudah ditentukan secara umum dari nilai pokok pinjaman. Atau bisa juga berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku.

Penerapan bunga pada bank konvensional ini, tidak bisa diketahui sejak awal. Karena besaran nominalnya sangat bergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku.

6.      Berdasarkan pembagian hasil :

Dalam hal pembagian hasil, bank syariah tidak bisa memperhitungkan berapa besaran jumlah pendapatan yang akan diterima. Karena sistem bagi hasil yang dianut bank syariah. Di mana telah disepakati dari awal berdasarkan persentase nisbah, bukan berdasarkan nominal.

Tidak demikian dengan bank konvensial yang menerapkan bunga. Sebagai kelebihan pengembalian berdasarkan tingkat suku bunga yang dihitung dari nilai pokok pinjaman. Dengan begitu nominal bagi hasil sudah dapat diketahui oleh bank konvensional.

7.      Berdasarkan hadiah yang diberikan kepada nasabah:

Bank syariah memberikan hadiah yang disebut sebagai bonus, dilakukan tanpa adanya perjanjian di awal. Sementara bank konvensional, memberi hadiah berupa bunga berdasarkan perjanjian penerimaan imbalan sebesar sekian persen dari pokok.

8.      Berdasarkan kebutuhan jual beli dan kredit

Dalam hal ini, bank syariah menggunakan skema jual beli. Jadi bank syariah bisa dengan sah mengambil keuntungan. Sedangkan bank konvensional justru memberi kredit kepada para nasabah dengan menggunakan imbalan bunga.

9.      Berdasarkan denda yang berlaku

Jika ada nasabah yang telat melakukan pembayaran, bank syariah tidak akan mengenakan denda. Melainkan dengan melakukan musyawarah antara pihak bank syariah dan nasabah. Meski sebenarnya ada beberapa yang menjatuhi denda dan nantinya dijadikan sebagai dana sosial.

Berbeda dengan bank konvensional, nasabah yang telat melakukan pembayaran akan dikenakan denda. Bahkan besaran bunga denda bisa meningkat, bila denda tidak segera dibayar. Dan ini berlaku dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Itulah beberapa garis besar perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Memiliki peran yang sama sebagai tempat menyimpan dan bertransaksi keuangan. Namun berdiri dan beropersional dengan cara yang sangat berbeda jauh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *